LSP Proteksi Kebakaran

Kebakaran terjadi akibat adanya api yang bereaksi dengan bahan atau material yang bisa dibakar. Kebakaran bisa timbul apabila ada tiga buah unsur yaitu panas, oksigen dan material yang bisa dibakar atau sering disebut juga bahan bakar. Bahan bakar bisa berujud cair, gas maupun padat. Bahan bakar padat antara lain kertas, kayu kering, kain kering, kapas, daun kering dan material organik kering lainnya. Adapun bahan bakar yang berujud cair antara lain minyak tanah, bensin, aftur, kerosen, spiritus, alkohol, eter, dan lain sebagainya.

Sedangkan bahan bakar yang berujud gas seperti gas alam, gas nitrogen, freon dan lain sebagainya. Bahan bakar memiliki rantai karbon untuk bisa bereaksi dengan api. Adapun oksigen digunakan untuk mengoksidasi panas sehingga muncul lidah api atau percikan api.

Proteksi Dari Kebakaran

Api yang timbul pada kasus kebakaran dapat menimbulkan masalah dan mala petaka. Pada skala yang lebih luas bisa mengakibatkan bencana dan tentu saja, bersifat membahayakan kelangsungan hidup makhluk yang tinggal di area kebakaran termasuk manusia. Untuk memadamkan ataupun mengendalikan api dibutuhkan sebuah proteksi kebakaran. Proteksi kebakaran memberikan langkah perlindungan dari masalah kebakaran yang lebih luas. Proteksi tersebut mencakup beberapa aspek:

  1. Masyarakat

Untuk bisa menggapai perlindungan terhadap kebakaran dibutuhkan peran aktif masyarakat guna melaporkan adanya kejadian kebakaran di sebuah tempat. Masyarakat bisa, merupakan korban di area kejadian ataupun masyarakat sekitar yang menyaksikan adanya peristiwa kebakaran. Masyarakat bisa secara mandiri melakukan pemadaman api atau secara aktif melakukan laporan kepada petugas pemadam kebakaran setempat. Tanpa adanya peran serta masyarakat secara aktif tidak mudah untuk melakukan tindak proteksi kebakaran.

  1. Petugas Pemadam Kebakaran

Proteksi kebakaran yang dilakukan oleh masyarakat awam pada umumnya hanya berskala kecil dan tidak tersistematik. Untuk kebakaran dalam area yang relatif luas sebagai contoh tempat ibadah, kompleks perkantoran dan perumahan serta lahan produktif dibutuhkan penanganan secara lebih profesional yaitu menggunakan jasa petugas pemadam kebakaran. Profesi ini sudah disahkan untuk mendapatkan pengawasan dari Lembaga Sertifikasi Profesi pemadam kebakaran atau LSP proteksi kebakaran.

  1. Pemerintah

Pemerintah juga harus berperan aktif di dalam memberikan proteksi terhadap kebakaran yang terjadi di sebuah area. Kerugian akibat terjadinya kebakaran bukan hanya, menjadi kerugian bagi individu atau sekelompok kecil masyarakat melainkan juga, menjadi bahan keprihatinan dari pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah membentuk LSP proteksi kebakaran yang bertujuan untuk memberikan sertifikasi kepada para profesi proteksi kebakaran supaya aktivitas yang dilakukan oleh pelaku pemadam kebakaran sesuai dengan tata perundangan yang berlaku. Keberadaan LSP proteksi kebakaran sangat penting karena standar manajemen proteksi terhadap kebakaran harus terstruktur, memiliki sistem baku sehingga tidak bergerak secara serampangan atau semaunya sendiri.

LSP Proteksi Kebakaran

Sudah disampaikan bahwa untuk bertugas secara profesional dibutuhkan pengawasan dan sertifikasi. LSP proteksi kebakaran merupakan wadah bentukan pemerintah untuk memberikan pengawasan, pengarahan serta sertifikasi terhadap profesi petugas pemadam kebakaran. Dengan demikian, kompetensi dari petugas pemadam kebakaran itu sendiri bisa ditingkatkan.

Adapun tujuan membentuk LSP Proteksi Kebakaran adalah sebagai berikut.

  1. Mengutamakan kebutuhan akan adanya kajian terhadap teknis bangunan gedung sebagaimana tertuang pada Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 dan Peraturan Menteri PU di mana Peraturan Menteri PU tersebut merupakan turunan dari UU no 28. LSP Proteksi Kebakaran memberikan kajian terhadap teknis bangunan gedung termasuk melihat kelayakan tata ruang gedung apakah memenuhi standar keamanan dari resiko timbulnya kebakaran. Setelah dilakukan pengkajian, kemudian gedung tersebut akan memperoleh sertifikat layak fungsi bangunan (SLF). Sertifikat tersebut menyatakan bahwa gedung yang dibangun sudah memenuhi standar kelayakan dan keamanan dari sisi teknis bangunannya dalam hal proteksi kebakaran.
  1. LSP Proteksi Kebakaran juga bertujuan untuk memberikan sertifikasi atau pernyataan tertulis yang mengakui adanya kompetensi yang dipunyai oleh para pekerja yang terlibat di dalam sistem manajemen proteksi kebakaran. Petugas proteksi kebakaran harus mempunyai sertifikat yang menunjukkan bahwa dirinya sudah memiliki kelaikan kerja di dalam memanajemen proteksi kebakaran. Petugas harus mampu bekerja dengan baik dan mampu mengatasi kelalaian yang menimbulkan kebakaran (terjadinya human error).
  2. Bersiap untuk menghadapi era persaingan bebas terutama di wilayah Asean dengan adanya para pekerja proteksi kepakaran yang terampil. Keterampilan petugas pemadam kebakaran yang sudah memperoleh sertifikat dari LSP Proteksi Kebakaran tentu tidak perlu diragukan lagi sistem kerjanya. Kesigapan dan keteraturan dalam menaklukkan api serta kemampuan membuat solusi untuk masalah pada saat bertugas memproteksi kebakaran menjadi bahan penilaian di dalam sertifikasi. Para pengguna jasa petugas proteksi kebakaran akan puas dan terhindar dari ketakutan terjadinya kegagalan proses pemadaman.

Demikian mengenai LSP Proteksi Kebakaran, anda bisa mempelajari lebih lanjut di website TotalFire Indonesia.