sistem instalasi pemadam kebakaran gedung

Keberadaan gedung bertingkat di Indonesia kian hari kian bertambah. Terutama di kota-kota besar. Gedung bertingkat seperti rumah sakit, apartemen, tower office, rumah susun dan fasilitas publik lainnya merupakan solusi hunian terbaik di tengah padatnya penduduk kota tersebut. Sekalipun dibangun dengan bahan konstruksi terbaik, gedung bertingkat tetap saja memiliki banyak resiko bagi penghuninya. Salah satunya adalah resiko terjadinya kebakaran. Maka dari itu, perlu adanya tindakan preventif keselamatan berupa sistem instalasi pemadam kebakaran gedung.

Selain menata sebuah sistem pemadam kebakaran baik secara otomatis maupun secara manual, merencanakan sistem jalur evakuasi yang baik merupakan salah satu cara meminimalisasi korban jiwa. Jalur evakuasi tersebut harus ditata sedemikian rupa agar memudahkan para penghuninya untuk menyelamatkan diri ketika terjadi keadaan darurat kebakaran.

Sesuai peraturan, setiap gedung bertingkat harus menyediakan jalur evakuasi yang meliputi:

  1. Sistem peringatan dini bagi penghuni. Sistem ini bisa berupa alarm kebakaran ataupun sistem yang menggunakan audio atau tata suara.
  2. Jalur evakuasi yang baik dan memadai.
  3. Pintu darurat yang mudah dijangkau.
  4. Adanya tangga darurat yang memudahkan penghuninya untuk segera keluar gedung.

Agar tepat guna, penyediaan sistem instalasi pemadam kebakaran gedung sarana evakuasi haruslah disesuaikan dengan klasifikasi dan fungsi gedung, jumlah dan kondisi pengguna gedung, sera berapa jauh jarak pencapaian ke tempat yang aman. Selain itu, untuk mempermudah dan mempercepat proses evakuasi, jalur evakuasi juga harus dilengkapi dengan tanda arah yang jelas dan mudah sehingga memudahkan penghuninya untuk melarikan diri.

Sarana Evakuasi Gedung

Sarana evakuasi yang harus dimiliki setiap gedung meliputi:

1. Akses Eksit

Merupakan jalur evakuasi yang menuju arah eksit atau keluar. Bisa berbentuk tangga darurat maupun jalur lain yang bisa digunakan untuk keluar gedung dan sekaligus menghindari area kebakaran. Syarat-syarat eksit, antara lain:

  • Akses eksit harus terlindung dari bahaya kebakaran. Bisa menggunakan sistem instalasi pemadam kebakaran gedung aktif maupun pasif seperti bahan material bangunan tahan api.
  • Akses eksit ini harus bebas dari hambatan yang menghalangi pintu keluar, jalan keluar, akses ke dalamnya ataupun visitabilitas dari ases eksit.
  • Adanya penanda arah keluar yang jelas dan terlihat agar mudah untuk ditemukan dan dikenali.
  • Lebar jalur evakuasi tidak sama. Bisa diukur dari titik eksit tersempit. Tapi paling tidak harus bisa dilalui kursi roda dan memadai untuk dilalui jumlah orang yang akan dievakuasi.
  • Akses eksit ini bisa dalam bentuk balkon, atap atau serambi yang sudah dilengkapi dengan kantilever, dinding pengaman serta menggunakan lantai yang solid dan lembut.
  • Pintu akses eksit bisa dipasang di sepanjang jalur evakuasi menuju eksit ataupun bisa menuju akses beberapa ruangan kecuali pantri, ruang utilitas, gedung, kamar tidur, toilet, dan lain sebagainya.
  • Sama seperti pada tanda arah pada jalur evakuasi, pintu eksit juga harus mudah dikenali yang berkapasitas sekitar 50 orang dan terbuka ke arah koridor umum serta tidak boleh melebihi setengah dari lebar koridor.

2. Eksit

Selain sistem instalasi pemadam kebakaran gedung dan jalur eksit, sistem keamanan lain yang tidak kalah penting adalah eksit. Eksit adalah bagian dari evakuasi yang terpisah dari area lainnya pada bangunan gedung ataupun peralatan yang menyediakan lintasan jalan terlindungi menuju eksit pelepasan. Beberapa syarat eksit, antara lain:

  • Eksit pada bangunan gedung bertingkat berupa tangga yang mudah dilalui, tertutup, terlindung dari api, asap kebakaran, maupun rintangan lainnya.
  • Harus ada pegangan atau handrail untuk memudahkan proses evakuasi penghuninya jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
  • Tangga eksit terbuka yang ada di luar bangunan harus mempunyai jarak minimal 1 meter dari bukaan dinding yang berdekatan dengan tangga tersebut.
  • Jika gedung mempunyai 2 basement atau lebih dengan luas lebih dari 900 meter persegi harus mempunyai saf tangga eksit tanpa harus dilengkapi dengan lift kebakaran.
  • Jika ketinggian gedung mencapai 3 lantai, eksit harus mempunyai sifat tahan api minimal dalam jangka waktu 1 jam. Jika 4 lantai atau lebih, ketahanan eksit terhadap api minimal 2 jam atau lebih.
  • Jika gedung menggunakan 2 eksit dalam satu lantai, usakan keduanya berada di tempat yang berbeda untuk mengantisipasi kemungkinan salah satu diantaranya terhalang oleh api atau keadaan darurat lainnya.
  • Jangan melewati area dengan tingkat bahaya tinggi untuk menuju eksit terdekat kecuali jalur perjalanan diproteksi dengan partisi atau penghalang lainnya.
  • Pintu eksit harus dilengkapi dengan penanda sehingga akan mudah dikenali bagi penghuni yang melarikan diri dari bahaya kebakaran dalam gedung.

Sanksi Bagi Pelanggaran Regulasi Sarana Evakuasi Gedung Bertingkat

Petunjuk teknis dan regulasi sarana evakuasi keadaan darurat gedung bertingkat sudah sangat jelas dan tertuang dalam berbagai peraturan. Jika pelaksanaan aturan berjalan maksimal maka bahaya kebakaran akan bisa tercegah secara maksimal. Kerugian harta dan korban jiwa akibat bahaya kebakaran juga tentu saja akan tertutup rapat.

Lantas bagaimana jika ada pihak-pihak yang tidak taat, atau bahkan melakukan pelanggaran? Mungkin ada saja yang beralasan, biaya instalasi dan penataan sarana evakuasi akan memakan biaya yang tidak sedikit. Tapi alasan semacam ini tidak bisa dibenarkan karena dana besar seharusnya tersedia bagi mereka yang mampu membangun gedung bertingkat.

Berikut ini beberapa hal penting yang mesti Anda ketahui seputar sanksi hukum bagi mereka yang melanggar regulasi sarana evakuasi di gedung bertingkat:

  • Penerapan sanksi hukum bagi pelanggaran regulasi sistem evakuasi kebakaran berbeda-beda di setiap daerah. Semua berkaitan dengan kebijakan pemerintah di masing-masing wilayah.
  • Serangkaian regulasi menguraikan secara jelas dan terperinci tentang bagaimana menata dan mengatur sarana evakuasi di gedung bertingkat. Proses pembangunan gedung biasanya harus memasukkan panduan tersebut agar tidak perlu ada renovasi untuk penyesuaian sesuai aturan pemerintah.
  • Sanksi paling ringan untuk pelanggaran atau kesalahan dalam penerapan sarana evakuasi adalah dengan memberikan peringatan tertulis. Artinya, pemilik atau pengelola gedung harus segera merenovasi gedung dalam jangka waktu tertentu.
  • Gedung bertingkat yang tidak memiliki sarana evakuasi kebakaran biasanya akan terhambat untuk mendapatkan izin dan rekomendasi untuk penggunaan publik. Pemerintah mewakili masyarakat harus memastikan gedung yang dibangun untuk umum aman dan memiliki jalur evakuasi untuk kondisi-kondisi tak terduga.
  • Jika peringatan tertulis dan penundaan izin tidak efektif, pemerintah bisa melakukan penutupan dan pelarangan terhadap penggunaan gedung. Hal ini demi menjamin keamanan bagi siapa saja yang menggunakan gedung bertingkat tersebut untuk kepentingan yang beragam.

Pada intinya, keberadaan regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah seharusnya bisa dilaksanakan dengan benar. Pembangunan gedung bertingkat harus mengacu pada aturan tersebut, selain juga harus memperhatikan desain yang eksklusif.

Demikian berbagai sistem instalasi pemadam kebakaran gedung serta jalur dan pintu eksit dalam gedung yang harus ada sebagai sistem pengamanan dari bahaya kebakaran. Selalu ingat! Bahaya kebakaran bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Selalu sediakan sistem keamanan terbaik agar jangan sampai ada korban jiwa.