Kasus kebakaran merupakan bencana yang sangat mungkin terjadi di negara yang memiliki kepadatan penduduk. Jumlah korban jiwa akibat kebakaran, baru-baru ini juga mengalami peningkatan. Walau demikian, segala upaya untuk mencegah dan memberikan penanganan dini terhadap kebakaran sudah dilakukan. Adapun hal yang mungkin harus lebih diperhatikan adalah pemahaman masyarakat dalam menghadapi peristiwa ini. Pada sistem emergency fire alarm, salah satu perangkat yang juga berguna sebagai adanya tanda bahaya adalah indicating lamp. Untuk itu, dalam ulasan berikut ini kita akan memberikan pemahaman terkait pengenalan tanda bahaya dari lampu indikator kebakaran. Mari kita simak!
Contents
Indicating Lamp, Fungsi, dan Kegunaannya
Indicating lamp merupakan peringatan atas adanya indikasi kebakaran disuatu lokasi. Alat ini berfungsi untuk menunjukkan letak lokasi pemancar sinyal bahaya. Tiap-tiap ruangan yang memiliki detector didalamnya pasti memiliki lampu indikator sendiri.
Adapun jenis detektor yang terhubung dengan lampu indikator adalah jenis wire type. Tiap-tiap detektornya memiliki output lampu masing-masing. Istilah tersebut lebih dikenal dengan, Remote Indicating Lamp.
Pada beberapa bangunan seperti rumah sakit, hotel, ruang mesin, atau ruang-ruang tertutup lainnya juga terdapat remote indicating lamp di pintu luar bagian atas masing-masing kamar. Hal ini akan membantu memudahkan identifikasi ketika terjadi suatu bahaya sekaligus menjadi penanda bagi orang yang ada di luar untuk segera memberikan pertolongan darurat.
Selain nyala lampu, saat adanya indikasi kebakaran, fire alarm bell juga akan berbunyi nyaring untuk memberikan notifikasi bahaya.
Spesifikasi dari Indicating Lamp
Sebagai perangkat notifikasi tanda bahaya, indicating lamp akan memberikan indikator secara visual, yakni ketika fire alarm aktif. Pengaktifan lampu indikator ini dapat dilakukan secara manual dengan bantuan c, atau secara otomatis melalui adanya detektor di dalam ruangan.
Penampakan cahaya lampu indikator dapat terlihat jelas hingga jarak 10 meter. Adapun warna cahaya lampu yang nampak adalah warna merah. Hal tersebut bertujuan agar lampu dapat terlihat jelas, baik dalam keadaan terang maupun gelap. Dengan demikian, proses identifikasi lokasi bisa berlangsung dengan cepat.
Selain itu, berdasarkan aturan dari NFPA dan SNI, lampu indikator pada panel ini harus menggunakan jenis kawat pijar tunggal lengkap dengan dudukan bayonet. Tegangannya tidak boleh lebih dari 80% tegangan lampu.
Tanda-tanda Indicating Lamp yang harus Dikenali
Indicating lamp yang sesuai dengan standar adalah yang didalamnya terdapat lampu LED berarus rendah, atau bohlam lampu yang memiliki daya 30 volt/20 watt. Daya yang tidak terlalu besar ini harusnya bisa mempertahankan lampu indikator agar tetap terus on (menyala). Atas dasar inilah tanda-tanda lampu indikator bisa dikenali.
Adapun tanda yang harus dikenali dari lampu indikator tersebut diantaranya adalah
- Lampu yang tetap menyala selama 24/7 (lampu indikator dalam kondisi aktif atau on), artinya tidak terjadi sesuatu.
- Lampu mati, artinya terdapat masalah pada power atau daya.
- Lampu yang berkedip-kedip, artinya terjadi suatu bahaya (kebakaran).
Nah, sebagai syarat tambahan, tiap-tiap kelompok alarm harus memenuhi 2 hal berikut, di antaranya:
- Terdapat indikator alarm sesungguhnya yang berupa lampu berwarna merah atau apapun yang setara.
- Terdapat indikator yang menunjukkan sinyal palsu, yakni lampu yang berwarna kuning atau warna lainnya sesuai dengan kesepakatan.
Syarat tambahan ini berfungsi untuk mencegah adanya pemahaman yang keliru. Karena, adanya kesalahfahaman juga bisa menimbulkan kerugian, seperti waktu, materiil, dan ketidakstabilan mental efek panik. Untuk itu, perlu juga dilakukan pengujian terhadap fasilitas alarm sekaligus sebagai bentuk simulasi detektor.
Perawatan dan Pengecekan Rutin Indicating Lamp
Pengecekan rutin terhadap indicating lamp juga perlu dilakukan. Namun, dalam pengecekkan ini, hanya kondisi cahaya beserta kinerja lampu indikator dari lokasi detektor pemancar sinyal yang diperiksa. Jika lampu indikator ini sudah terlalu lama digunakan, maka tingkat pencahayaannya akan berkurang atau bahkan tidak teridentifikasi.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika lampu berada dalam kondisi mati maka sangat memungkinkan adanya masalah pada daya listrik. Untuk itu, diperlukanlah pengecekan secara rutin oleh teknisi ahli yang profesional. Dalam hal ini, kami dari PT. Totalfire Indonesia juga membuka jasa service dan maintenance perangkat fire protection. Kami memiliki visi untuk menjadi kontraktor fire protection yang terbaik di Indonesia.
Dalam bidang service and maintenance, kami juga menawarkan paket pengecekan rutin untuk setiap 3 bulan atau setiap 2 tahun. Namun, jika anda mengalami kekhawatiran, anda tetap dapat menghubungi kami agar segera dilakukan pengecekkan. Kami akan menyelesaikan permasalahan anda agar aset dan bangunan yang dikelola tetap aman.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai pengenalan tanda bahaya dari indicating lamp. Semoga ulasan ini dapat menjadi tambahan wawasan bagi anda.