izin proteksi kebakaran untuk gedung bangunan

Sistem proteksi kebakaran dibutuhkan oleh berbagai jenis bangunan, baik yang besar maupun kecil. Izin proteksi kebakaran sendiri dapat berupa Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Sementara itu, gedung dengan lantai lebih dari 8 serta luas lebih dari 5.000 m² perlu menerapkan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

Mengurus Izin Proteksi Kebakaran

  • Bangunan lama dapat melengkapi sistem proteksi kebakarannya terlebih dahulu sebelum mengajukan izin terkait keselamatan kebakaran.
  • Bangunan baru biasanya mengajukan RKK atau Rekomendasi Keselamatan Kebakaran.

Mengurus izin atau sertifikat keselamatan kebakaran bisa dilakukan secara mandiri dengan mendatangi dinas terkait di pemerintah daerah setempat. Namun, bagi yang merasa kesulitan, bisa memanfaatkan jasa kontraktor fire protection untuk mempermudah prosesnya.

Persyaratan Sertifikat Izin Proteksi Kebakaran

  1. Surat Permohonan dan Pernyataan
    Surat permohonan dilampiri pernyataan kebenaran serta keabsahan dokumen. Surat ini diketik di atas kertas bermeterai. Contoh surat permohonan biasanya dapat diunduh di situs resmi pemerintah daerah atau instansi terkait.

  2. Identitas Pemohon (Perseorangan atau Badan Hukum)

    • Pemohon dapat berupa perseorangan, badan hukum/perusahaan, atau pihak lain yang dikuasakan.
    • Jika pemohon diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermeterai.
  3. Hasil Pemeriksaan dari Pengawas K3
    Hasil pemeriksaan dan pengujian berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki sertifikat PJK3 masih berlaku.

  4. Laporan Evaluasi oleh PJK3
    Selain hasil pemeriksaan dan pengujian, perlu juga dilampirkan laporan evaluasi dari PJK3.

  5. Proposal Teknis
    Proposal teknis harus memuat gambar instalasi fire protection dan data spesifikasi teknis peralatan yang digunakan. Proposal tersebut diajukan ke Disnakertrans untuk mendapatkan persetujuan.

Pengajuan izin proteksi kebakaran dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi. Oleh karena itu, sebelum mengajukan, pastikan sistem proteksi bangunan sudah lengkap dan sesuai ketentuan. PJK3 nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan dan evaluasi berdasarkan sistem proteksi kebakaran yang telah terpasang.

Melengkapi Persyaratan Izin Proteksi Kebakaran

Pengelola gedung dapat bekerja sama dengan kontraktor fire protection berpengalaman agar sistem proteksi yang dipasang memenuhi standar dan aturan yang berlaku. Hal ini akan mempermudah proses pengajuan izin proteksi kebakaran.

Beberapa Syarat untuk Proposal Teknis Proteksi Kebakaran

  1. Gambar Teknis

    • Memuat site plan bangunan dan denah sarana proteksi kebakaran, seperti titik atau lokasi sprinkler, hidran, dan APAR.
    • Gambar teknis harus ditandatangani oleh IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan atau sejenisnya, sesuai ketentuan di daerah setempat).
  2. Gambar Skematik Instalasi Proteksi Kebakaran

    • Berisi skema instalasi sistem fire protection di dalam gedung (misalnya single line diagram).
    • Biasanya yang dilampirkan adalah fotokopi diagram tersebut.
  3. Spesifikasi dan Instalasi Peralatan Sistem Fire Protection

    • Memuat penjelasan spesifikasi setiap peralatan, seperti sistem alarm, sistem komunikasi darurat, hidran, pompa kebakaran, sprinkler, dan alat pemadam api ringan.
  4. Spesifikasi Fasilitas Evakuasi

    • Memastikan gedung memiliki jalur evakuasi dan denah evakuasi.
    • Spesifikasi jalur evakuasi harus sesuai standar yang berlaku.
  5. Spesifikasi Akses Pemadaman dan Penyelamatan

    • Dibutuhkan untuk mempermudah petugas pemadam kebakaran dalam penanggulangan dan penyelamatan.
    • Berupa bukaan atau akses yang dapat diandalkan saat darurat.
  6. Dokumen MKKG (Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung)

    • Khusus untuk bangunan tinggi (lebih dari 8 lantai) dan berisiko besar.
    • MKKG mencakup proteksi aktif dan pasif untuk meminimalkan dampak kebakaran bagi penghuni dan bangunan.
  7. Data Pengelolaan Alat Pemadam Ringan

    • Alat pemadam api ringan (APAR) atau fire extinguisher digunakan untuk menangani kebakaran kecil.
    • Data ini memuat jumlah, lokasi, serta catatan pemeliharaan APAR.
  8. Dokumen Pemeliharaan dan Pemeriksaan Internal Sistem Fire Protection

    • Berisi prosedur pemeliharaan dan pemeriksaan berkala terhadap sistem proteksi kebakaran.
    • Pemeliharaan rutin wajib dilakukan agar sistem tetap siap berfungsi optimal.

Saat sistem proteksi kebakaran telah dipasang oleh tenaga profesional dan menggunakan peralatan berstandar nasional maupun internasional, pemenuhan persyaratan di atas akan lebih mudah. Peralatan seperti alarm, APAR, sprinkler, dan hidran yang memiliki standar tertentu tentunya memberikan perlindungan optimal.

Kesimpulan

PT TotalFire Indonesia sebagai jasa kontraktor fire protection siap membantu perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Perusahaan ini menyediakan berbagai sistem proteksi kebakaran bersertifikasi internasional. Selain instalasi yang tepat, TotalFire Indonesia juga menangani pemeliharaan dan pengujian berkala.

Dengan sistem proteksi kebakaran yang sesuai aturan, pengurusan izin proteksi kebakaran akan lebih mudah. Percayakan sistem proteksi kebakaran bangunan Anda pada TotalFire Indonesia.