Regulasi Proteksi Kebakaran Di Indonesia

Kita hidup bernegara tentu memiliki dasar undang-undang untuk mengatur segala perkara. Sebagian berpikir bahwa undang-undang hanya membahas masalah politik, demokrasi dan hal kenegaraan. Bahasan ini sebetulnya hanya beberapa persen dari keseluruhan hal yang diatur dalam peraturan, undang-undang dan lainnya. Peraturan tentang hal lain yang ada dalam kehidupan sehari-hari juga diatur. Salah satunya adalah regulasi proteksi kebakaran. Dalam pengamanan bangunan dari bahaya kebakaran, seluruh halnya diatur dalam peraturan tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki sistem yang benar-benar baik. Pentingnya sistem yang baik ini terkait dengan baiknya penanggulangan akan kebakaran dan minimalkan jumlah korban. Tidak ada orang yang ingin terluka atau kehilangan nyawa. Oleh karena itu, pengupayaan harus semaksimal mungkin.

Regulasi Proteksi Kebakaran Dalam Permen PU

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 26/PRT/M/2008 yang telah disahkan pada tahun 2008 tepatnya bulan Desember adalah salah satu perundang-undangan yang mengatur tentang persyaratan dan hal teknis lainnya dalam penanggulangan kebakaran pada gedung dan lingkungan. Tidak tanggung-tanggung, perundangan ini mengulik berbagai hal tentang proteksi kebakaran, mulai dari prinsip dasar hingga ketentuan teknis yang lebih rinci melalui lampiran yang menyertainya.

Peraturan ini disahkan mengingat semakin banyaknya gedung yang tidak lagi berkonstruksi sederhana. Pembaharuan tentang desain tata bangunan telah merubah segala tren bangunan. Semakin lama, gaya bangunan berinovasi dan selalu muncul gaya dan model yang baru. Dengan banyaknya inovasi itu, sistem pengamanan juga harus mengikuti perkembangan zaman agar tetap relevan.

Teknologi semakin canggih dengan fasilitas baru. Banyak alat listrik baru yang melengkapi berbagai hunian yang menunjang kenyamanan penghuninya. Namun fasilitas dengan teknologi yang tinggi tersebut membawa serta risikonya. Karena banyaknya hal baru itu, pengaturan sebelumnya yang juga mengatur tentang teknis perlindungan kebakaran, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta peraturan turunannya, memerlukan ketentuan pelaksana yang lebih lengkap dan teknis. Pergerakan ekonomi juga tetap stabil jika orang-orang yang bekerja dalam sebuah bangunan aman dari bahaya kebakaran. Keselamatan masyarakat adalah hal yang utama.

Namun sektor ekonomi ini juga berpengaruh besar terhadap suatu usaha dan keluarga dari orang-orang yang bekerja dalam bangunan tersebut. Dan pada dampak ke depannya, itu juga sangat mempengaruhi kesejahteraan rakyat. Peraturan menteri ini sangat penting untuk menjaga masyarakat dari kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kebakaran.

Poin Penting Dalam Regulasi Proteksi Kebakaran

Pada bab 1 bagian pertama adalah ketentuan yang terdiri dari 19 poin meliputi pengertian dan istilah yang digunakan dalam teknis pengamanan kebakaran. Bagian yang kedua menjelaskan tentang maksud dari dirancangnya peraturan menteri ini, tujuannya berikut ruang lingkup yang membatasi. Secara singkat, maksud peraturan ini adalah sebagai acuan, tujuannya untuk menjaga keselamatan semua masyarakat, ruang lingkupnya di antaranya diperuntukkan sistem perlindungan kebakaran bangunan gedung beserta lingkungannya sedari fase perencanaan, pemeliharaan dan pembaharuan.

Pada bab 2 bagian pertama membahas persyaratan teknis dan termasuk ke dalam pasal 3 yang terdiri dari 3 butir. Bagian kedua yang termasuk ke dalam pasal 4 berisi 3 butir. Bab 3 (pasal 5) adalah pembinaan secara teknis. Pasal terakhir yaitu 6 adalah penutup.

Peraturan ini hanya berisi 6 pasal yang masing-masing pasal terdapat beberapa ayat atau butir. Namun, 6 pasal tersebut tidak dirancang untuk menjelaskan seluruh detail teknis. Rincian lengkapnya telah disampaikan pemerintah melalui lampiran teknis yang sangat luas dan memuat seluruh persyaratan proteksi kebakaran secara mendetail.

Kendala Pelaksanaan

Untuk mencapai pembangunan gedung yang sistem pengamanan kebakarannya sesuai dengan Permen PU nomor 26 tahun 2008 tidaklah mudah. Banyak sekali bangunan yang bahkan didesain sendiri oleh pemiliknya tanpa ilmu teknik sama sekali. Ini terjadi terutama di area pedesaan. Tidak mengherankan jika melihat konstruksi bangunannya tidak memenuhi standar pengamanan kebakaran. Lebih parahnya lagi, banyak pula yang tidak memenuhi standar bahkan dari parameter bangunan secara umum.

Pendirian rumah seperti ini membuat daya tahannya rendah dan mudah roboh. Dalam situasi genting seperti kebakaran, rumah yang tidak standar ini mungkin paling cepat terlalap api. Penghuni pun cepat menghirup asap yang dapat merusak paru-paru.

Pelaksanaan Yang Tepat Sesuai Peraturan Menteri

Dalam pemahaman terhadap peraturan yang telah disahkan tahun 2008 itu, dibutuhkan tenaga yang berkeahlian khusus. Berbagai penghitungan seperti jarak pintu, jumlah ventilasi dan lainnya juga lebih baik dilakukan oleh ahlinya. Terlebih lagi, untuk pengadaan alat pemadam ringan. Banyak orang berpikir bahwa untuk pengadaan, mereka dapat membelinya sendiri. Itu memang benar, namun pemakaiannya membutuhkan pelatihan dari ahlinya. Bahkan alat pemadam yang paling sederhana sekali pun memerlukan ilmu dan keahlian dalam pengoperasian.

Maka dibutuhkan jasa PT TotalFire Indonesia yang berfokus pada perencanaan, pelaksanaan, rekayasa, pengadaan, pemeliharaan dan pelayanan untuk mengamankan bangunan dari kebakaran. Kami telah menjamin pengamanan kami sesuai dengan regulasi proteksi kebakaran yang beracuan pada peraturan yang berlaku.