Sistem Kebakaran Pada Bangunan

Pada pembahasan kali ini, PT. Totalfire Indonesia akan sedikit mengulas mengenai manajemen penanggulangan bahaya kebakaran yang terdapat di gedung. Dengan perkembangan zaman, pembangunan di berbagai bidang mengalami kemajuan yang sangat pesat. Salah satu indikatornya adalah semakin banyaknya gedung-gedung dan fasilitas umum yang didirikan. Pembangunan gedung, khususnya gedung bertingkat tinggi, tentu saja memerlukan konstruksi yang kuat serta kokoh demi memberikan keamanan bagi para penghuninya. Selain itu, bangunan gedung tersebut juga perlu memperhatikan sistem kebakaran pada bangunan, yakni berupa sistem perencanaan terhadap potensi bahaya kebakaran yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Mengenal Bangunan Gedung

Bangunan merupakan sebuah perwujudan fisik dari karya arsitektur yang berfungsi sebagai sarana berkegiatan manusia. Bangunan gedung adalah konstruksi bangunan yang diletakkan secara tetap dalam suatu lingkungan, baik di atas maupun di bawah tanah atau perairan, tempat manusia melakukan aktivitas, seperti untuk hunian, usaha, budaya, maupun sosial. Bangunan gedung juga dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu:

  • Bangunan rendah: Memiliki ketinggian maksimal 14 meter dan maksimal 4 lantai.

  • Bangunan sedang: Memiliki ketinggian maksimal 40 meter dan maksimal 8 lantai.

  • Bangunan tinggi: Memiliki ketinggian lebih dari 40 meter serta lebih dari 8 lantai.

Merujuk pada Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan

Mengacu pada Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan (Permen Pekerjaan Umum 26/PRT/M/2008) Pasal 2, dijelaskan bahwa:

  1. Pengaturan pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan bertujuan dalam rangka membentuk penyelenggaraan bangunan gedung yang aman dari bahaya kebakaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga pada tahap pemanfaatannya sehingga bangunan gedung senantiasa menjadi andal dan berkualitas sesuai fungsinya.

  2. Pengaturan ini juga bertujuan supaya terwujudnya fungsi bangunan gedung dan lingkungan yang aman bagi manusia dan harta benda, khususnya dari bahaya kebakaran, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap proses produksi maupun distribusi barang dan jasa serta gangguan terhadap kesejahteraan umum.

Berdasarkan maksud dan tujuan dari ketentuan tersebut, maka dalam penyelenggaraan sistem kebakaran pada bangunan, aspek keamanannya harus dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan di antaranya:

Pencegahan Menghadapi Bahaya Kebakaran

Bagaimana kebakaran dapat dicegah? Upaya pencegahan ini dapat dimulai sejak tahap perencanaan pembangunan gedung. Pencegahan yang bersifat pasif ini sangat penting karena berperan dalam menekan potensi bahaya kebakaran. Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan dini adalah:

  • Pemilihan bahan bangunan yang memiliki ketahanan terhadap penjalaran api.

  • Penataan denah bangunan, khususnya dalam penempatan ruangan agar terdapat jarak aman yang memudahkan proses evakuasi.

  • Penyediaan alat pemadam kebakaran, minimal Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sebagai langkah awal penjagaan terhadap potensi kebakaran.

Satuan Pencegahan Kebakaran

Satuan pencegahan kebakaran merupakan unit khusus yang bertugas untuk mengatasi insiden kebakaran di wilayah gedung. Unit ini terdiri dari kepala satuan, petugas fire fighter, serta ahli K3 sebagai penanggung jawab teknis. Pelatihan rutin dan simulasi kebakaran sangat penting agar tim ini selalu siap menghadapi keadaan darurat.

Jalur Evakuasi

Idealnya, setiap gedung wajib memiliki minimal dua jalur evakuasi dari dua arah yang berlawanan untuk mengantisipasi kejadian kebakaran. Jalur evakuasi ini harus terjaga kebersihannya, tidak terhalang oleh apapun, mudah diakses, dan dilengkapi dengan tanda yang jelas. Peta evakuasi harus ditempatkan di sepanjang jalur evakuasi atau di lokasi strategis dalam gedung. Peta ini harus memuat rute utama, pintu keluar terdekat, pintu darurat, serta titik kumpul. Penghuni gedung juga sebaiknya diedukasi mengenai prosedur evakuasi secara berkala.

Fasilitas dan Peralatan dalam Kebakaran

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disediakan secara lengkap meliputi:

  • Sarana komunikasi: Alat komunikasi seperti HT (Handy Talky), alarm kebakaran, dan smartphone khusus unit penanggulangan kebakaran sangat penting untuk koordinasi yang cepat dan akurat.

  • Alat pelindung diri (APD): Alat ini meliputi baju tahan api, sarung tangan tahan panas, sepatu boot, dan alat bantu pernapasan (SCBA). APD harus rutin dicek dan dipelihara agar siap digunakan kapan saja.

  • Peralatan pemadam kebakaran: Selain APAR, alat-alat seperti hidran kebakaran, sprinkler otomatis, dan sistem pemadam kebakaran berbasis gas (seperti FM200 atau CO2) wajib tersedia di seluruh area gedung. Penempatan peralatan ini harus strategis dan mudah dijangkau.

  • Peralatan medis: Alat-alat pertolongan pertama, seperti tabung oksigen, salep luka bakar, dan obat-obatan darurat harus disiapkan untuk menangani korban kebakaran.

  • Alat transportasi darurat: Fasilitas ini sangat penting untuk evakuasi penghuni, pengangkutan bantuan, dan mobilisasi korban yang memerlukan perawatan lebih lanjut.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai manajemen penanggulangan kebakaran dan penerapan sistem kebakaran pada bangunan. Upaya perencanaan hingga penerapan teknis penanggulangan harus disusun secara matang, terkoordinasi, dan mematuhi standar keselamatan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar potensi kebakaran dapat diminimalisasi, serta penghuni gedung senantiasa merasa aman dan terlindungi. PT. Totalfire Indonesia senantiasa siap mendukung implementasi manajemen kebakaran di berbagai jenis bangunan, demi keselamatan bersama.