Di gedung perkantoran, peraturan keselamatan kebakaran bukan sekadar dokumen administratif yang disimpan saja, melainkan instrumen yang memengaruhi kelangsungan hidup ratusan hingga ribuan orang setiap hari. Setiap individu yang melangkah masuk ke dalam kawasan tersebut baik karyawan, staf, tenaga penjualan, pelanggan, hingga pengunjung, memiliki hak yang sama atas perlindungan nyawa.

Indonesia memiliki kerangka merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi Kementerian PUPR, dengan NFPA sebagai acuan teknis internasional. Sebagai Fire Protection Specialist sejak 2005, PT Totalfire Indonesia merangkum aspek-aspek krusial dalam regulasi proteksi kebakaran agar gedung Anda aman dan memenuhi standar legalitas.

Dasar Hukum Proteksi Kebakaran di Indonesia

Keamanan kebakaran di gedung perkantoran diatur secara sah melalui beberapa instrumen hukum utama, antara lain:

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik gedung perkantoran.

Konsep Dasar Peraturan Keamanan di Dalam Gedung

Manusia merupakan prioritas utama dalam perlindungan keselamatan. Namun, teknologi proteksi tidak akan maksimal jika tidak dibarengi dengan kedisiplinan penghuninya. Berikut adalah 11 poin peraturan fundamental yang harus diterapkan di setiap gedung perkantoran:

  • Peringatan Dini saat terjadi kebakaran dengan alarm atau deteksi asap.
  • Kapasitas hunian gedung tidak melebihi beban.
  • Memelihara pintu dan rambu jalur evakuasi (tetap berfungsi meski listrik padam).
  • Taat aturan kelistrikan mencegah panas berlebih atau korsleting Listrik.
  • Merawat dan menempatkan jenis alat pemadam kebakaran di tempat yang mudah dijangkau
  • Melarang penyimpanan bahan mudah terbakar di area tertentu.
  • Menginspeksi bangunan secara berkala untuk mengetahui adanya pelanggaran.
  • Menindak dengan tegas petugas yang bertanggung jawab terhadap perlindungan kebakaran jika lalai dalam tugas.
  • Merawat dan memelihara sistem alarm kebakaran untuk mendeteksi peringatan kebakaran.
  • Pengecekan berkala alat pemadam kebakaran agar tetap berfungsi dan tidak rusak.
  • Melakukan pelatihan kebakaran secara berkala setiap tahun.

Seluruh poin di atas merupakan peraturan yang wajib ditaati oleh penghuni maupun pemilik bangunan gedung. Pelatihan harus dilakukan oleh instruktur yang kompeten, baik internal maupun eksternal. Pelatihan mencakup prosedur penyelamatan dan perlindungan diri saat terjadi kebakaran. Sedangkan untuk instalasi perlindungan bisa melibatkan perusahaan profesional perlindungan kebakaran seperti TotalFire Indonesia. Mereka sudah berpengalaman membangun instalasi perlindungan atau peralatan sesuai dengan peraturan proteksi kebakaran di Indonesia bahkan internasional.

Standar Instalasi Alarm Kebakaran di Gedung Perkantoran

Alarm adalah alat terpenting untuk penghuni gedung mengetahui bencana kebakaran sedang terjadi. Perangkat ini merupakan komponen penting dalam sistem keselamatan kebakaran. Ada aturan tersendiri saat alarm kebakaran dipasang dan berfungsi di gedung perkantoran, yakni:

  • Pengujian Rutin: Alarm wajib diuji secara teratur untuk memastikan baterai cadangan dan sirene dalam kondisi aktif.
  • Aktivasi Otomatis: Sistem harus terhubung dengan detektor panas atau asap sehingga otomatis aktif ketika suhu atau partikel asap melebihi ambang batas keamanan.
  • Aksesibilitas: Lokasi Manual Call Point (titik panggil manual) harus berada di area yang mudah dijangkau, termasuk bagi individu dengan disabilitas, dipasang pada ketinggian maksimal sekitar 140 cm dari lantai sesuai standar aksesibilitas.
  • Visibilitas: Perangkat alarm harus memiliki warna kontras (merah cerah) agar mudah ditemukan saat kepanikan terjadi.
  • Intensitas Suara: Kekerasan suara alarm harus mampu menembus kebisingan aktivitas kantor, minimal 15 dB di atas kebisingan lingkungan atau tidak kurang dari 75 dB, tergantung fungsi ruang.
  • Sinyal yang Dikenali: Suara alarm kebakaran harus berbeda secara signifikan dengan alarm pencurian atau alarm lift agar tidak membingungkan penghuni.

Aturan Jalur dan Tangga Evakuasi: Jalan Menuju Keselamatan

Kawasan perkantoran umumnya bangunan perkantoran berkembang secara vertikal (bertingkat). Jumlah lantainya pun beragam. Sehingga aturan jalur evakuasi akan berbeda dan berikut aturan jalan dan tangga keluar atau jalur evakuasi:

  • Bebas Hambatan: Tangga dan pintu keluar dilarang keras digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Jalur evakuasi harus selalu kosong 24 jam.
  • Tangga Darurat Tahan Api: Tangga wajib dikelilingi dinding tahan api dan pintu darurat (fire door) yang menutup otomatis.
  • Aksesibilitas Luar: Setiap tangga di lantai tertentu harus memiliki jalur evakuasi darurat, atau memiliki akses yang memungkinkan evakuasi dan penyelamatan oleh petugas pemadam sesuai desain bangunan.
  • Handrail (Pegangan Tangan): Wajib tersedia di kedua sisi tangga untuk membantu stabilitas orang saat menuruni tangga di tengah kepulan asap.
  • Penerangan Darurat: Rambu “EXIT” harus menyala secara mandiri dengan baterai built-in yang bertahan minimal 90 menit saat listrik padam.
  • Marka Lantai: Jalur evakuasi sebaiknya dilengkapi marka lantai glow in the dark untuk memandu penghuni yang merangkak (karena asap berkumpul di langit-langit).
  • Assembly Point (Titik Kumpul): Tangga darurat harus mengarah ke exit discharge yang aman sebelum menuju titik kumpul.

Aturan ini biasanya cenderung disepelekan. Padahal dalam proses pembuatan gedung ada peraturan yang wajib dipatuhi. Bahkan aturan keselamatan kebakaran diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009.

Klasifikasi Kebakaran: Menentukan Strategi Pemadaman

Selain mematuhi peraturan proteksi kebakaran di Indonesia, penting bagi pengelola gedung untuk memahami klasifikasi kebakaran. Pengetahuan ini membantu menentukan langkah evakuasi dan metode pemadaman yang tepat. Secara umum, kebakaran dibagi ke dalam beberapa kelas berikut:

  • Kelas A: Kebakaran yang melibatkan bahan padat mudah terbakar seperti kayu, kertas, kain, dan plastik.
  • Kelas B: Kebakaran yang melibatkan cairan atau gas mudah terbakar, seperti bensin, solar, alkohol, LPG, atau bahan kimia cair.
  • Kelas C: Kebakaran yang melibatkan peralatan listrik bertegangan, seperti panel listrik, kabel, atau mesin yang masih dialiri arus listrik.
  • Kelas D: Kebakaran yang melibatkan logam mudah terbakar, seperti magnesium, natrium (sodium), titanium, dan aluminium dalam bentuk serbuk.
  • Kelas K (atau F): Kebakaran yang melibatkan minyak goreng dan lemak pada peralatan memasak, seperti di dapur restoran atau industri makanan.

Para kontraktor atau pemilik gedung wajib menaati peraturan proteksi kebakaran di Indonesia yang sah secara hukum. Wajib pula memilih perusahaan perlindungan kebakaran yang memiliki izin sah dan dalam proses pekerjaannya menaati semua aturan baik secara nasional atau internasional.

Keamanan Adalah Hak Setiap Penghuni Gedung

Peraturan proteksi kebakaran dibuat bukan untuk membebani pemilik gedung, melainkan untuk memberikan jaminan keamanan bagi setiap nyawa yang ada di dalamnya. Dengan mengombinasikan sistem peringatan dini yang andal, jalur evakuasi yang terstandarisasi, serta pemeliharaan alat yang rutin, Anda telah berinvestasi pada ketenangan pikiran dan kelangsungan bisnis jangka panjang.

Sudahkah sistem proteksi kebakaran gedung perkantoran Anda sesuai dengan regulasi PUPR yang berlaku saat ini?

Jangan biarkan keselamatan aset dan nyawa menjadi spekulasi. Pastikan gedung Anda diaudit dan diproteksi oleh ahlinya. Segera hubungi Totalfire Indonesia untuk konsultasi, instalasi, dan penawaran layanan proteksi kebakaran terbaik yang sesuai dengan regulasi nasional dan internasional.