Izin Penggunaan Bangunan IPB digantikan SLF dan kewajiban proteksi kebakaran

Sebagian pemilik gedung masih menyimpan dokumen bertajuk Izin Penggunaan Bangunan, dan tidak sedikit yang mengira dokumen tersebut masih menjadi izin yang berlaku hingga kini. Sebagian lagi mencari informasi cara mengurusnya, padahal prosedur yang dicari sudah tidak ada lagi.

Perlu diluruskan sejak awal: istilah Izin Penggunaan Bangunan (IPB) sudah tidak digunakan lagi dan telah digantikan oleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Artikel ini menjelaskan status keberlakuan IPB, apa yang menggantikannya, serta bagian yang justru tidak berubah, yaitu kewajiban proteksi kebakaran pada bangunan gedung.

Apa Itu IPB dan Mengapa Sudah Tidak Berlaku?

Izin Penggunaan Bangunan adalah izin yang dahulu diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dibangun sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dinilai telah memenuhi persyaratan fungsi kelengkapan bangunan. Setelah masa berlakunya habis, pemilik mengurus Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB) sebagai kelanjutannya.

Kedua istilah tersebut sebenarnya berasal dari peraturan daerah, bukan dari Undang-Undang Bangunan Gedung. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, istilah yang dikenal adalah Sertifikat Laik Fungsi. Karena itulah IPB dan KMB kemudian diselaraskan dan digantikan oleh SLF.

Perubahan berikutnya terjadi pada tahun 2021. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Izin Mendirikan Bangunan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan seluruh proses perizinan bangunan dipindahkan ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Istilah Lama Pengganti Saat Ini Fungsi
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Persetujuan sebelum bangunan dibangun
IPB (Izin Penggunaan Bangunan) SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Pernyataan kelaikan setelah bangunan selesai
KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) SLF (perpanjangan) Kelanjutan kelaikan setelah masa berlaku habis

Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Gedung?

Bagi pemilik bangunan yang masih memegang dokumen lama, berikut gambaran umumnya.

Bangunan lama dengan IMB yang masih berlaku. IMB yang terbit sebelum berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Namun untuk kelaikan penggunaan, acuannya kini adalah SLF.

Bangunan dengan IPB atau KMB yang sudah habis masa berlaku. Perpanjangannya tidak lagi berupa IPB atau KMB baru, melainkan pengajuan SLF melalui SIMBG.

Bangunan yang sudah berdiri tanpa dokumen kelaikan. Perlu mengajukan SLF, yang mensyaratkan kajian teknis oleh pengkaji teknis bersertifikat terhadap kondisi bangunan yang ada, mencakup aspek arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing.

Karena ketentuan pelaksanaan dan masa transisi dapat berbeda antar daerah, konfirmasi kepada dinas terkait di wilayah bangunan berada tetap diperlukan.

Mengapa Status Ini Penting Diperhatikan

Sebagian pemilik gedung menunda pengurusan kelaikan karena merasa dokumen lama yang dimiliki sudah cukup. Padahal status kelaikan bangunan memiliki implikasi yang cukup luas.

Dari sisi legalitas, dokumen kelaikan menjadi dasar bangunan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Dari sisi komersial, sejumlah penyewa korporat dan perusahaan asuransi menjadikan kelengkapan dokumen kelaikan sebagai bagian dari penilaian mereka sebelum menyewa atau menerbitkan polis. Dari sisi tanggung jawab, apabila terjadi insiden kebakaran, kondisi kelaikan bangunan dan kepatuhan terhadap persyaratan teknis akan menjadi bagian dari penelusuran.

Yang Tidak Berubah: Kewajiban Proteksi Kebakaran

Di tengah pergantian nama dan prosedur administratif, ada satu hal yang justru konsisten sejak dahulu hingga sekarang: kewajiban bangunan gedung untuk memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai.

Acuan teknisnya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, yang didukung berbagai Standar Nasional Indonesia terkait. Dalam kerangka kelaikan fungsi, proteksi kebakaran termasuk dalam aspek keselamatan, bersama keselamatan struktur dan sistem penangkal petir.

Bahkan dapat dikatakan pemeriksaannya kini lebih terstruktur. Proses SLF melibatkan kajian teknis oleh tenaga ahli bersertifikat dan verifikasi melalui sistem terpusat, sementara di banyak daerah diperlukan pula rekomendasi dari dinas pemadam kebakaran sebagai kelengkapan.

Ruang Lingkup Kewajiban Proteksi Kebakaran

Cakupan sistem yang diwajibkan menyesuaikan klasifikasi, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan. Bangunan bertingkat tinggi dan fasilitas industri tentu menghadapi persyaratan yang jauh lebih luas dibanding ruko dua lantai. Secara umum meliputi:

  • Sistem proteksi aktif, mencakup sistem deteksi dan alarm kebakaran, sprinkler otomatis, hydrant beserta pompa dan reservoir, alat pemadam api ringan, serta sistem pemadam khusus untuk ruang tertentu.
  • Sistem proteksi pasif, mencakup kompartemenisasi ruang, pintu dan dinding tahan api, serta penutup penetrasi pada dinding pembatas kompartemen.
  • Sarana penyelamatan, mencakup tangga darurat, pintu keluar, jalur evakuasi, pencahayaan darurat, tanda arah eksit, dan titik kumpul.
  • Akses pemadam kebakaran, mencakup jalur masuk kendaraan pemadam ke lingkungan bangunan dan ketersediaan sumber air.
  • Manajemen keselamatan kebakaran, berupa tim dan prosedur tanggap darurat pada bangunan yang mensyaratkannya.

Implikasi bagi Bangunan Lama

Bangunan yang dibangun beberapa dekade lalu menghadapi tantangan tersendiri. Berikut kondisi yang umum ditemui.

Kondisi Konsekuensi
Sistem terpasang mengikuti standar lama Perlu evaluasi terhadap standar yang berlaku saat ini
Dokumen teknis tidak lengkap atau hilang Perlu penyusunan ulang as-built drawing dan perhitungan
Fungsi ruangan berubah sejak awal dibangun Sistem proteksi perlu disesuaikan dengan okupansi terkini
Sistem tidak pernah diuji secara berkala Perlu pengujian menyeluruh dan kemungkinan penggantian komponen
Renovasi tanpa penyesuaian proteksi Cakupan detektor dan sprinkler mungkin tidak lagi sesuai tata ruang

Perubahan fungsi ruangan adalah temuan yang paling sering luput. Sebuah ruang yang dahulu dirancang sebagai kantor lalu beralih menjadi gudang penyimpanan memiliki beban api yang jauh berbeda, sehingga kerapatan sprinkler dan jenis detektor yang dulu memadai belum tentu masih sesuai.

Hal serupa terjadi pada bangunan yang mengalami penyekatan ulang. Pemasangan partisi baru dapat membuat sebuah ruangan tidak lagi tercakup detektor atau sprinkler yang ada, karena posisi perangkat dihitung berdasarkan tata ruang sebelumnya. Demikian pula penambahan beban listrik yang signifikan, misalnya untuk ruang server kecil di dalam area kantor, menghadirkan risiko baru yang menuntut proteksi berbeda dari yang tersedia.

Langkah Praktis untuk Pemilik Bangunan

Bagi pemilik bangunan yang sedang menyesuaikan status kelaikan bangunannya, urutan berikut umumnya paling efisien.

Mulai dengan mengevaluasi kondisi sistem proteksi kebakaran yang ada, termasuk menguji fungsi pompa, panel alarm, dan detektor, serta memeriksa tekanan pada titik terjauh. Lanjutkan dengan mengumpulkan seluruh dokumen teknis yang tersedia, dan identifikasi mana yang perlu disusun kembali.

Setelah itu, bandingkan kondisi terpasang dengan persyaratan yang berlaku untuk klasifikasi dan fungsi bangunan saat ini, bukan fungsi saat bangunan pertama didirikan. Lakukan perbaikan atau penyesuaian yang diperlukan sebelum mengajukan pemeriksaan, karena perbaikan setelah muncul catatan temuan umumnya memakan waktu lebih panjang.

Pendekatan ini juga lebih hemat. Menyesuaikan sistem berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh biasanya lebih terencana dibanding mengejar perbaikan satu per satu mengikuti daftar temuan.

Satu hal yang sebaiknya dipersiapkan sejak awal adalah dokumentasi. Bagi bangunan yang dokumen teknisnya tidak lengkap, penyusunan ulang as-built drawing dan perhitungan hidrolik memerlukan waktu serta pengukuran lapangan, terutama jika sebagian jalur pipa sudah tertutup plafon atau dinding. Memulai proses ini lebih awal memberi ruang untuk menyusun dokumen dengan benar, bukan mengejarnya di menit terakhir ketika jadwal pemeriksaan sudah ditetapkan.

Menyesuaikan Sistem Proteksi bersama Totalfire Indonesia

PT Totalfire Indonesia menangani sisi teknis penyesuaian sistem proteksi kebakaran, mulai dari evaluasi kondisi sistem terpasang, perhitungan ulang kebutuhan sesuai fungsi bangunan terkini, penyesuaian dan penambahan instalasi, hingga pengujian dan penyusunan dokumentasi teknis.

Dengan pengalaman sejak 2005 menangani beragam jenis bangunan, mulai dari fasilitas industri, pembangkit listrik, pertambangan, hingga bangunan komersial di berbagai wilayah Indonesia, kami memahami tantangan penyesuaian sistem pada bangunan yang sudah beroperasi. Layanan kami mencakup fire fighting system, sistem deteksi dan alarm, serta service dan maintenance berkala.

Pelajari juga pembahasan kami mengenai SLF dan sistem proteksi kebakaran serta peraturan proteksi kebakaran di Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah IPB masih bisa diurus saat ini?

Tidak. Istilah Izin Penggunaan Bangunan sudah tidak digunakan lagi dan telah digantikan oleh Sertifikat Laik Fungsi. Hal yang sama berlaku untuk Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB) yang dahulu menjadi kelanjutan IPB. Pemilik bangunan yang membutuhkan dokumen kelaikan penggunaan kini mengajukan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan kajian teknis oleh pengkaji teknis bersertifikat. Karena ketentuan pelaksanaan bisa berbeda antar daerah, konfirmasi ke dinas setempat tetap dianjurkan.

Apakah dokumen IPB lama masih ada gunanya?

Dokumen IPB atau KMB lama tetap berguna sebagai bagian dari riwayat legalitas bangunan dan dapat menjadi lampiran pendukung dalam proses pengajuan SLF. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa bangunan pernah dinyatakan laik pada masanya. Namun dokumen lama ini tidak menggantikan kewajiban memiliki SLF yang berlaku, terutama bagi bangunan komersial dan industri yang masa berlaku kelaikannya perlu diperbarui secara berkala.

Apakah kewajiban proteksi kebakaran ikut berubah karena pergantian istilah?

Tidak. Yang berubah adalah nama dokumen dan prosedur administratifnya, sementara kewajiban teknis proteksi kebakaran tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 beserta SNI terkait. Bahkan dapat dikatakan pemeriksaannya kini lebih terstruktur, karena melibatkan kajian teknis oleh tenaga ahli bersertifikat, verifikasi melalui sistem terpusat, dan di banyak daerah memerlukan rekomendasi dari dinas pemadam kebakaran sebagai kelengkapan.

Bangunan lama saya sistemnya mengikuti standar lama, apakah harus diganti seluruhnya?

Belum tentu seluruhnya. Langkah yang tepat adalah melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu untuk mengetahui bagian mana yang masih memadai dan bagian mana yang perlu disesuaikan. Sebagian komponen mungkin masih layak dan cukup dipelihara, sebagian lain mungkin perlu ditambah atau diganti karena perubahan fungsi ruangan atau karena tidak lagi memenuhi persyaratan. Evaluasi berbasis kondisi aktual jauh lebih efisien dibanding mengganti seluruh sistem tanpa analisis, sekaligus menghasilkan rencana penyesuaian yang lebih terukur dari sisi biaya.


Ditinjau oleh Muliawan Tjandra, CEO PT Totalfire Indonesia, pada 11 September 2026. Ketentuan administratif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan pelaksanaannya dapat berbeda antar pemerintah daerah.