Pengelompokan kelas kebakaran atau api di Indonesia diambil berdasarkan sistem National Fire Protection Association (NFPA), dan sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja Indonesia melalui Peraturan Nomor 04/MEN/1980 Bab I Pasal 2, ayat 1 mengklasifikasi kebakaran menjadi 4 kategori yaitu A, B, C, D.
Pengelompokan kebakaran ato api tersebut bertujuan agar dapat menggunakan jenis media pemadaman yang tepat terhadap kelas kebakaran sehingga pemadaman dapat berlangsung dengan efektif.
Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut :
1.Kebakaran Kelas A
Kebakaran yang terjadi pada benda padat yang mudah terbakar, seperti: kayu, kertas, kain, plastic, dll.
Media yang tepat untuk memadamkan kebakaran ini adalah pemadam kebakaran (APAR) tipe cair, powder, gas, dan foam.
2.Kebakaran Kelas B
Kebakaran yang terjadi pada bahan bakar cair yang mudah terbakar, seperti: bensin, spiritus, minyak tanah, solar, dll.
Media yang tepat untuk memadamkan kebakaran ini adalah pemadam kebakaran (APAR) tipe cair, powder, gas. Co2, dan foam.
3.Kebakaran Kelas C
Kebakaran yang terjadi pada penggunaan komponen listrik seperti instalasi listrik, refrigerator, dll
Media yang tepat untuk memadamkan kebakaran ini adalah dry chemical dan co2.
Dalam kelas c sangat dilarang menggunakan air dalam memadamkan kebakaran atau api.
4.Kebakaran Kelas D
Kebakaran yang terjadi pada benda logam padat yang mudah terbakar, seperti alumunium, magnesium, natrium, titanium, dll
Media yang tepat untuk memadamkan kebakaran ini adalah pemadam kebakaran (APAR) tipe powder.
Karena itu fungsi dari pemadam kebakaran (APAR) dapat berbeda sesuai dengan pengelompokan kebakaran, karena itu lebih baik anda mempelajarinya lebih lagi agar dapat menentukan pemadam kebakaran (APAR) yang tepat sesuai dengan kebutuhan anda.
Jika anda ingin mengetahui info lebih lanjut mengenai pemadam kebakaran (APAR) dapat langsung menghubungi kami melalui alamat email: info@totalfire.co.id untuk mendapatkan layanan dan penawaran terbaik! Contact us now!