Sebagian besar perusahaan di Indonesia sudah memasang APAR, alarm, dan hydrant. Jauh lebih sedikit yang tahu bahwa regulasi juga mewajibkan sejumlah orang dengan peran dan sertifikasi tertentu, dan jumlahnya dihitung dari banyaknya karyawan.
Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Isinya cukup tegas, tetapi jarang dibahas karena perhatian biasanya tertuju pada peralatan.
Artikel ini menguraikan siapa saja yang wajib ada, berapa jumlahnya, apa tugas masing-masing, dan sertifikasi apa yang diperlukan, lengkap dengan contoh perhitungan untuk dua jenis tempat kerja.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkupnya
Kepmenaker KEP-186/MEN/1999 berada di bawah kewenangan kementerian ketenagakerjaan, dan sasarannya adalah tempat kerja. Pengurus atau pengusaha adalah pihak yang dibebani kewajiban, dan pengawasannya melekat pada pengawasan ketenagakerjaan.
Ini perlu dibedakan dari ketentuan proteksi kebakaran bangunan gedung yang berada di bawah kewenangan pekerjaan umum, yang mengatur sistem proteksi pada bangunan beserta manajemen keselamatan kebakaran gedungnya. Dua instrumen ini sering tertukar padahal berbeda sasaran.
Sederhananya, ketentuan bangunan mengatur gedungnya, sedangkan Kepmenaker 186 mengatur orang yang bekerja di dalamnya. Satu perusahaan yang menempati gedung sewa tetap wajib memenuhi Kepmenaker 186 meski gedungnya sudah memenuhi ketentuan proteksi bangunan, karena yang diwajibkan adalah pengurus tempat kerja, bukan pemilik gedung. Pembahasan sisi manajemen gedungnya ada di sistem manajemen keselamatan kebakaran gedung.
Kewajiban Pengurus Menurut Pasal 2
Pasal 2 menetapkan kewajiban pengurus untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran, serta menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran. Rinciannya mencakup:
| Kewajiban | Wujud Praktisnya |
|---|---|
| Pengendalian sumber energi | Mengelola semua potensi sumber penyalaan, dari instalasi listrik sampai pekerjaan panas |
| Penyediaan sarana deteksi dan pemadaman | Alarm, APAR, serta sarana evakuasi yang memadai |
| Pengendalian penyebaran asap dan panas | Kompartemenisasi dan pembatasan jalur rambat |
| Pembentukan unit penanggulangan kebakaran | Personel dengan peran, jumlah, dan pelatihan tertentu |
| Latihan dan simulasi berkala | Dijadwalkan, dilaksanakan, dan didokumentasikan |
| Rencana tanggap darurat tertulis | Wajib bagi tempat kerja dengan 50 pekerja atau lebih, atau yang potensi bahaya kebakarannya besar |
Baris terakhir sering mengejutkan. Ambang 50 pekerja itu rendah, sehingga sebagian besar perusahaan menengah sebenarnya sudah masuk kategori wajib memiliki rencana tanggap darurat tertulis.
Klasifikasi Potensi Bahaya Kebakaran Tempat Kerja
Seluruh kewajiban personel bergantung pada klasifikasi ini, jadi penetapannya harus benar sebelum menghitung apa pun.
| Klasifikasi | Kriteria | Contoh Tempat Kerja |
|---|---|---|
| Ringan | Bahan mudah terbakar sedikit, api menjalar lambat | Perkantoran, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, hotel |
| Sedang I | Bahan mudah terbakar sedang, tinggi penimbunan tidak lebih dari 2,5 m | Pabrik elektronik, pabrik roti, pabrik kaca |
| Sedang II | Bahan mudah terbakar sedang, tinggi penimbunan lebih dari 4 m | Pabrik tekstil, percetakan, perakitan kayu, pabrik kimia tertentu |
| Sedang III | Bahan mudah terbakar banyak, api cepat menjalar | Pabrik ban, pabrik barang plastik, pusat perbelanjaan besar |
| Berat | Bahan sangat mudah terbakar, penyimpanan cairan, api cepat membesar | Kilang petrokimia, pabrik kembang api, pabrik cat |
Perhatikan bahwa rumah sakit dan hotel masuk klasifikasi ringan. Itu mengacu pada sifat bahan yang ada di dalamnya, bukan pada tingkat kesulitan evakuasinya. Kedua jenis fasilitas itu tetap menghadapi tantangan evakuasi yang berat, dan hal itu diatur melalui instrumen lain.
Penggolongan jenis kebakaran berdasarkan bahan yang terbakar merupakan hal yang berbeda, dan dibahas di klasifikasi kebakaran A B C D.
Berapa Personel yang Wajib Anda Miliki
Inilah inti Pasal 6, dan angkanya cukup tegas.
| Peran | Ketentuan Jumlah |
|---|---|
| Petugas peran kebakaran | Sekurang-kurangnya 2 orang untuk setiap 25 tenaga kerja, berlaku pada semua klasifikasi |
| Regu penanggulangan kebakaran | Wajib pada klasifikasi ringan dan sedang I dengan 300 tenaga kerja atau lebih, serta pada seluruh tempat kerja berklasifikasi sedang II, sedang III, dan berat |
| Koordinator unit, klasifikasi ringan dan sedang I | Sekurang-kurangnya 1 orang untuk setiap 100 tenaga kerja |
| Koordinator unit, klasifikasi sedang II sampai berat | Sekurang-kurangnya 1 orang untuk setiap unit kerja |
| Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran | Wajib pada klasifikasi sedang I dengan 300 tenaga kerja atau lebih, serta pada klasifikasi sedang II, sedang III, dan berat |
Contoh Perhitungan
Dua contoh berikut menunjukkan betapa berbedanya hasilnya meski jumlah karyawannya mirip.
Kantor pusat dengan 120 karyawan. Perkantoran masuk klasifikasi ringan. Petugas peran kebakaran yang dibutuhkan sekitar 10 orang, dari pembagian 120 dibagi 25 lalu dikalikan dua dan dibulatkan ke atas. Koordinator unit dibutuhkan 2 orang karena ketentuannya satu per 100 tenaga kerja. Regu penanggulangan tidak diwajibkan karena jumlah karyawan di bawah 300. Ahli K3 spesialis kebakaran juga belum diwajibkan.
Pabrik tekstil dengan 250 karyawan. Pabrik tekstil masuk klasifikasi sedang II. Petugas peran kebakaran yang dibutuhkan 20 orang. Regu penanggulangan kebakaran wajib dibentuk, tanpa memandang jumlah karyawan, karena klasifikasinya sedang II. Koordinator unit dibutuhkan satu orang untuk setiap unit kerja, sehingga jumlahnya mengikuti struktur organisasi pabrik dan bisa jauh lebih banyak dari dua. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran wajib ada.
Jumlah karyawannya hanya berbeda 130 orang, tetapi kewajiban yang muncul berbeda secara mendasar. Itu sebabnya penetapan klasifikasi menjadi langkah pertama yang tidak boleh dilewati.
Empat Peran dan Tugasnya
Petugas Peran Kebakaran
Ini lapisan paling dasar dan paling banyak jumlahnya, diambil dari karyawan yang sudah ada dan bekerja di lokasi masing-masing. Tugasnya mencakup mengidentifikasi dan melaporkan potensi bahaya kebakaran, memadamkan kebakaran pada tahap awal, mengarahkan evakuasi orang dan barang, berkoordinasi dengan pihak berwenang, serta mengamankan lokasi kejadian.
Kuncinya ada pada sebaran, bukan sekadar jumlah. Dua puluh petugas yang semuanya bekerja di gedung kantor tidak membantu kalau kejadiannya di gudang. Karena itu penempatan sebaiknya mengikuti sebaran area dan sebaran shift kerja, bukan sekadar memenuhi angka total.
Regu Penanggulangan Kebakaran
Regu merupakan satuan yang lebih terlatih dan tugasnya lebih luas. Selain seluruh tugas petugas peran, regu juga menangani pemeliharaan sarana proteksi kebakaran, kegiatan penyuluhan kepada karyawan lain, penyusunan rencana tanggap darurat, serta pemberian pertolongan pertama.
Regu inilah yang pada praktiknya menjadi tulang punggung kesiapan harian, karena merekalah yang memeriksa apakah APAR masih bertekanan, apakah jalur evakuasi masih bebas, dan apakah pintu darurat masih dapat dibuka.
Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
Koordinator memimpin penanggulangan sebelum unit pemadam resmi tiba, menyusun program dan rencana kerja keselamatan kebakaran, serta mengajukan kebutuhan anggaran dan sumber daya kepada manajemen.
Bagian terakhir itu sering diremehkan padahal paling menentukan. Program keselamatan kebakaran yang tidak punya jalur pengajuan anggaran akan berhenti pada dokumen.
Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran
Ini jabatan dengan kewenangan paling luas. Tugasnya mencakup pengawasan pemenuhan peraturan, pelaporan kepada instansi terkait, memimpin penanggulangan keadaan darurat, merancang program keselamatan secara menyeluruh, berkoordinasi dengan instansi berwenang, serta kewenangan untuk menghentikan pekerjaan yang dinilai tidak aman.
Kewenangan menghentikan pekerjaan itu penting dan sebaiknya ditegaskan dalam surat penunjukan. Tanpa penegasan tertulis, ahli K3 di lapangan sering berada pada posisi sulit ketika harus menghentikan pekerjaan yang sedang dikejar tenggatnya.
Kelas Pelatihan dan Sertifikasi
Setiap peran memiliki jenjang pelatihan tersendiri, dan sertifikatnya diterbitkan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.
| Kelas | Untuk Peran | Fokus Materi |
|---|---|---|
| Kelas D | Petugas peran kebakaran | Dasar ilmu api, pengenalan sistem deteksi, penggunaan APAR |
| Kelas C | Regu penanggulangan kebakaran | Peraturan, teknik pencegahan, pemeliharaan sarana, prosedur darurat |
| Kelas B | Koordinator unit | Metode inspeksi, penilaian risiko, analisis kejadian, penyusunan manual darurat |
| Kelas A | Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran | Pemodelan kebakaran, aspek desain bangunan, dampak lingkungan, audit internal |
Lampiran peraturan memuat kurikulum dan durasi untuk setiap kelas, dengan kelas D sebagai jenjang paling dasar dan paling singkat. Durasi serta jadwal penyelenggaraan dapat berbeda antar lembaga pelatihan, sehingga sebaiknya dikonfirmasi langsung sebelum menjadwalkan karyawan. Gambaran manfaat pelatihan bagi fasilitas komersial dibahas di manfaat fire training.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Dari pekerjaan proteksi kebakaran di fasilitas industri, pusat data, perbankan, dan pembangkit di berbagai wilayah Indonesia, pola berikut muncul berulang.
Jumlah petugas peran dihitung dari karyawan tetap saja, padahal pekerja kontrak dan pekerja alih daya yang bekerja rutin di lokasi juga menambah beban kebutuhan. Petugas sudah dilatih bertahun lalu lalu sebagian besar sudah pindah atau keluar, dan tidak ada penggantian. Sertifikat ada tetapi tidak ada daftar penempatan, sehingga tidak diketahui apakah setiap area dan setiap shift benar-benar tercakup. Simulasi dilakukan tetapi tidak didokumentasikan, sehingga saat pemeriksaan tidak ada bukti. Dan klasifikasi bahaya ditetapkan terlalu rendah karena mengacu pada fungsi utama bangunan, mengabaikan gudang atau area proses yang jauh lebih berat.
“Yang paling sering kami temukan bukan perusahaan yang tidak punya petugas terlatih, tapi perusahaan yang tidak tahu petugasnya tinggal berapa. Sertifikat pelatihan ada di lemari, orangnya sudah pindah divisi atau resign dua tahun lalu. Kalau ditanya berapa jumlah petugas peran yang masih aktif dan di shift mana saja mereka ditempatkan, jawabannya biasanya tidak ada. Padahal itu pertanyaan pertama yang muncul saat pemeriksaan.”
— Muliawan Tjandra, CEO PT Totalfire Indonesia
Langkah Membentuk Unit Penanggulangan Kebakaran
Urutan yang masuk akal kurang lebih seperti ini.
Pertama, tetapkan klasifikasi potensi bahaya kebakaran berdasarkan bahan yang diolah dan disimpan di tempat kerja, bukan berdasarkan fungsi utamanya saja. Tempat kerja dengan beberapa area berbeda mengikuti klasifikasi tertinggi.
Kedua, hitung kebutuhan personel memakai tabel Pasal 6, dengan dasar jumlah seluruh pekerja yang rutin berada di lokasi.
Ketiga, petakan sebarannya terhadap area dan shift, lalu tentukan siapa yang akan mengisi tiap peran. Tahap ini yang paling sering dilewati, dan tanpa itu jumlah total menjadi tidak berarti.
Keempat, jadwalkan pelatihan sesuai kelas masing-masing peran, dan simpan sertifikatnya dalam satu berkas yang mudah ditelusuri.
Kelima, terbitkan surat penunjukan untuk setiap personel, dengan uraian tugas dan kewenangan yang jelas, terutama untuk koordinator dan ahli K3.
Keenam, susun rencana tanggap darurat tertulis bila tempat kerja memiliki 50 pekerja atau lebih, atau potensi bahayanya besar.
Ketujuh, jalankan dan dokumentasikan simulasi berkala, lengkap dengan tanggal, peserta, skenario, dan catatan evaluasi.
Kedelapan, tinjau ulang setiap tahun atau setiap kali ada perubahan jumlah karyawan, perubahan proses, atau perluasan area.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah pekerja kontrak dan alih daya ikut dihitung?
Dasar perhitungannya adalah tenaga kerja yang berada di tempat kerja. Pekerja kontrak dan pekerja alih daya yang bekerja rutin di lokasi menambah jumlah orang yang harus dilindungi, sehingga menghitung mereka adalah pendekatan yang lebih aman. Untuk kasus dengan komposisi pekerja yang rumit, sebaiknya dikonfirmasi ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Apa bedanya Ahli K3 Umum dengan Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran?
Keduanya berbeda jenjang dan berbeda ruang lingkup. Ahli K3 Umum menangani keselamatan dan kesehatan kerja secara menyeluruh, sedangkan Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran merupakan keahlian khusus di bidang kebakaran dengan kewenangan yang diatur tersendiri. Memiliki Ahli K3 Umum tidak otomatis memenuhi kewajiban memiliki ahli spesialis kebakaran.
Berapa lama sertifikat pelatihan berlaku?
Masa berlaku dan ketentuan penyegaran dapat berbeda mengikuti kebijakan yang berlaku serta jenis sertifikasinya. Yang lebih penting dalam praktik adalah memastikan jumlah personel bersertifikat yang masih aktif bekerja tetap mencukupi, karena masalah yang paling sering muncul bukan sertifikat kedaluwarsa melainkan personelnya sudah tidak ada di perusahaan.
Apakah kantor kecil dengan 20 karyawan tetap wajib?
Ketentuan dua petugas peran untuk setiap 25 tenaga kerja berlaku pada semua klasifikasi, sehingga tempat kerja kecil tetap perlu memiliki personel terlatih meski jumlahnya sedikit. Kewajiban rencana tanggap darurat tertulis baru muncul pada ambang 50 pekerja atau bila potensi bahayanya besar.
Siapa yang memeriksa pemenuhan kewajiban ini?
Pemeriksaannya melekat pada pengawasan ketenagakerjaan. Dalam praktik, pertanyaan yang muncul biasanya berupa daftar personel beserta sertifikatnya, bukti pelaksanaan simulasi, dan dokumen rencana tanggap darurat. Karena itu dokumentasi sama pentingnya dengan pelaksanaannya.
Apa konsekuensi bila kewajiban ini tidak dipenuhi?
Konsekuensi langsungnya berupa temuan dalam pengawasan ketenagakerjaan beserta tindak lanjut yang menyertainya, dan untuk ketentuan pidananya mengikuti undang-undang keselamatan kerja yang menjadi payungnya. Di luar itu, ada konsekuensi yang dalam praktik sering terasa lebih dulu. Perusahaan asuransi dapat mempersoalkan pemenuhan kewajiban keselamatan saat proses klaim. Pelanggan korporat dan perusahaan induk yang melakukan audit pemasok juga umumnya menanyakan hal yang sama. Banyak perusahaan baru membereskan unit penanggulangan kebakarannya bukan karena pemeriksaan dinas, melainkan karena diminta calon pelanggan besar.
Penutup
Membentuk unit penanggulangan kebakaran sering dianggap urusan administratif yang menyusul setelah peralatan terpasang. Urutan itu sebenarnya terbalik. Peralatan hanya memberi waktu, dan yang memanfaatkan waktu itu adalah orang.
Dua pertanyaan yang paling berguna diajukan ke dalam perusahaan sendiri: berapa petugas peran kebakaran yang masih aktif bekerja hari ini, dan apakah setiap area serta setiap shift benar-benar tercakup. Perusahaan yang dapat menjawab keduanya dengan daftar nama biasanya tidak mengalami kesulitan saat pemeriksaan.
PT Totalfire Indonesia mengerjakan sistem proteksi kebakaran sejak 2005, mencakup fasilitas industri, pusat data, perbankan, dan pembangkit listrik di berbagai wilayah Indonesia, dengan sertifikasi ISO 9001 dan ISO 45001. Keterangan mengenai audit kesiapan proteksi kebakaran maupun perencanaan sistemnya dapat diminta melalui info@totalfire.co.id. Perbedaan model konsultan dan kontraktor dijelaskan di konsultan fire protection, sementara prosedur evakuasinya dibahas di prosedur dan sistem evakuasi kebakaran.
Ditinjau oleh Muliawan Tjandra, CEO PT Totalfire Indonesia, pada 15 Oktober 2026. Ketentuan kewajiban pengurus, klasifikasi potensi bahaya, jumlah personel, uraian tugas, dan jenjang pelatihan dirujuk dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-186/MEN/1999 beserta lampirannya. Penerapan di lapangan dapat berbeda menurut kondisi tempat kerja dan kebijakan daerah, sehingga konfirmasi ke dinas ketenagakerjaan setempat tetap dianjurkan sebelum struktur unit ditetapkan.