Kenapa Halon dilarang dan dampaknya pada lapisan ozon

Selama hampir tiga dekade, Halon dianggap sebagai media pemadam terbaik yang pernah dibuat. Ia memadamkan api dengan cepat, tidak meninggalkan residu, aman untuk peralatan elektronik, dan bekerja pada konsentrasi rendah sehingga tidak memakan banyak ruang penyimpanan. Bagi industri penerbangan, militer, dan pusat data, tidak ada yang menandinginya.

Lalu semuanya berubah. Dunia sepakat menghentikan produksinya, dan sejak saat itu industri proteksi kebakaran harus mencari jalan lain.

Kenapa Halon dilarang? Jawaban singkatnya adalah karena zat ini merusak lapisan ozon. Namun di balik jawaban singkat itu ada kronologi regulasi yang panjang, sejumlah pengecualian yang masih berlaku, serta konsekuensi praktis yang perlu dipahami pemilik fasilitas yang sistemnya masih menggunakan Halon hingga hari ini. Artikel ini membahas semuanya, termasuk bagaimana ketentuannya berlaku di Indonesia.

Alasan Utama Pelarangan Halon

Halon adalah senyawa halokarbon yang mengandung bromin. Atom bromin inilah yang membuatnya sangat efektif memadamkan api, sekaligus menjadi sebab ia dilarang.

Cara kerjanya berlangsung pada tingkat molekuler. Ketika dilepaskan ke dalam api, Halon tidak sekadar mendinginkan atau menggeser oksigen. Ia menangkap radikal bebas yang menjadi penggerak reaksi berantai pembakaran, sehingga nyala api berhenti meski oksigen masih tersedia dan suhu belum turun banyak.

Masalahnya muncul setelah api padam. Molekul Halon yang terlepas ke atmosfer sangat stabil, sehingga tidak terurai di lapisan bawah. Ia naik perlahan hingga mencapai stratosfer, dan di sanalah radiasi ultraviolet memecahnya serta melepaskan atom bromin bebas.

Satu atom bromin dapat menghancurkan ribuan molekul ozon melalui reaksi yang berulang. Dibandingkan klorin yang terdapat pada CFC, bromin bahkan jauh lebih merusak per atomnya. Padahal lapisan ozon di stratosfer adalah satu-satunya penyaring yang melindungi permukaan bumi dari radiasi ultraviolet yang berbahaya.

Dari sudut pandang kimia, keunggulan Halon dan sifat merusaknya berasal dari sumber yang sama persis. Itulah sebabnya tidak mungkin mempertahankan yang satu sambil menghilangkan yang lain.

Kronologi Pelarangan Halon

Pelarangan Halon bukan keputusan yang diambil sekaligus, melainkan proses bertahap yang berlangsung puluhan tahun.

Tahun Peristiwa
1985 Konvensi Wina menyepakati kerangka perlindungan lapisan ozon
1987 Protokol Montreal ditandatangani, mengatur pembatasan lima jenis CFC dan tiga jenis Halon
1992 Indonesia meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992
1994 Produksi Halon baru dihentikan di negara maju
1998 Indonesia melarang impor Halon, bersama metil kloroform dan karbon tetraklorida
2007 Larangan memproduksi bahan perusak ozon serta barang yang menggunakannya diatur melalui peraturan Kementerian Perindustrian
2009 Pengelolaan bahan perusak ozon diatur lebih rinci melalui peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, dengan Halon 1211 dan 1301 termasuk di dalamnya
2016 Amandemen Kigali memperluas cakupan pengaturan hingga ke kelompok HFC

Hingga saat ini, Protokol Montreal telah diratifikasi hampir seluruh negara di dunia, dan sekitar sembilan puluh tujuh persen konsumsi global bahan perusak ozon berhasil dikurangi melalui kerangka ini. Perjanjian ini kerap disebut sebagai salah satu perjanjian lingkungan paling berhasil dalam sejarah.

Status Halon di Indonesia

Bagian ini penting dan sering luput dari pembahasan, karena banyak referensi yang beredar justru menjelaskan ketentuan Uni Eropa atau Amerika Serikat seolah berlaku universal.

Indonesia adalah negara pihak Protokol Montreal sejak 1992. Sebagai konsekuensinya, Indonesia wajib menghapus penggunaan bahan perusak ozon sesuai jadwal yang disepakati.

Langkah nyatanya sudah berlangsung lama. Impor Halon dilarang sejak tahun 1998. Produksi bahan perusak ozon beserta barang yang menggunakannya juga telah dilarang melalui peraturan Kementerian Perindustrian, dengan ketentuan bahwa hasil daur ulang hanya boleh digunakan untuk pemeliharaan perangkat lama yang masih memakai bahan tersebut.

Pemerintah Indonesia menyatakan telah berhasil menghapuskan pemakaian bahan perusak ozon jenis CFC, Halon, karbon tetraklorida, dan metil kloroform. Fokus penghapusan saat ini beralih ke kelompok HCFC, yang merupakan bahan transisi dengan potensi perusakan ozon jauh lebih kecil namun tetap diatur.

Artinya, bagi pemilik fasilitas di Indonesia, Halon bukan lagi pilihan yang tersedia untuk instalasi baru. Yang masih mungkin hanyalah pemeliharaan sistem lama menggunakan Halon hasil daur ulang, dengan ketersediaan yang terus menyusut.

Perbedaan Ketentuan Antar Wilayah

Banyak sumber menyebutkan tenggat spesifik seperti larangan pengisian ulang sejak akhir 2002 dan kewajiban menonaktifkan seluruh sistem pada akhir 2003. Perlu dipahami bahwa tenggat tersebut merupakan ketentuan Uni Eropa, bukan aturan global maupun ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Uni Eropa memang menerapkan pendekatan yang lebih ketat dan lebih cepat dibanding banyak wilayah lain. Di sana, sistem Halon tetap wajib dinonaktifkan pada tenggat yang ditentukan, kecuali untuk aplikasi kritis yang memperoleh pengecualian.

Karena itu, saat membaca informasi mengenai tenggat pelarangan Halon, selalu periksa wilayah mana yang dimaksud. Ketentuan di Indonesia mengikuti kerangka Protokol Montreal beserta peraturan nasional yang menyertainya, bukan mengikuti tenggat Uni Eropa.

Pengecualian yang Masih Berlaku

Meskipun produksinya dihentikan secara global, terdapat sejumlah aplikasi kritis yang memperoleh pengecualian karena belum tersedia pengganti yang benar-benar memadai.

Penerbangan. Ini pengecualian yang paling dikenal. Ruang kargo pesawat, ruang mesin, dan alat pemadam genggam di kabin masih banyak menggunakan Halon. Alasannya menyangkut keterbatasan berat dan ruang yang sangat ketat pada pesawat, ditambah tuntutan keandalan yang tidak menyisakan ruang untuk kompromi. Industri penerbangan telah mencari pengganti selama puluhan tahun dan masih menghadapi kesulitan.

Militer. Kendaraan tempur, kapal perang, dan instalasi bahan bakar termasuk dalam kategori pengecualian, dengan pertimbangan serupa yaitu keterbatasan ruang dan tuntutan keandalan dalam kondisi ekstrem.

Infrastruktur khusus. Sejumlah infrastruktur dengan karakteristik risiko yang sangat spesifik juga memperoleh pengecualian, di antaranya terowongan lintas negara di Eropa.

Perlu ditegaskan bahwa pengecualian ini tidak berarti produksi baru diizinkan. Pasokan untuk aplikasi tersebut tetap berasal dari bank Halon hasil daur ulang, bukan dari produksi baru.

Konsekuensi bagi Pemilik Sistem Halon

Bagi fasilitas yang sistem proteksinya masih menggunakan Halon, ada beberapa hal yang perlu dipahami.

Pasokan Hanya dari Daur Ulang

Halon yang beredar saat ini seluruhnya berasal dari bank daur ulang. Tidak ada produksi baru. Konsekuensinya sederhana namun serius: setiap kali sistem dilepaskan, sejumlah Halon hilang dari peredaran dan tidak akan pernah tergantikan.

Ketersediaan yang terus menyusut ini berdampak langsung pada harga. Biaya pengisian ulang cenderung terus meningkat, dan pada titik tertentu bisa jadi tidak ada lagi pasokan yang tersedia berapa pun harganya.

Menghindari Pelepasan yang Tidak Perlu

Karena setiap pelepasan berarti kehilangan permanen, pengujian sistem sebaiknya dilakukan tanpa melepaskan agen. Metode pengujian tanpa pelepasan sudah lazim dan dapat memverifikasi fungsi sistem tanpa mengorbankan isi tabung.

Kebocoran juga harus ditangani segera. Sistem Halon yang bocor perlahan tidak hanya kehilangan kemampuan proteksinya, tetapi juga melepaskan zat perusak ozon ke atmosfer tanpa manfaat apa pun.

Pembuangan Harus Melalui Jalur Resmi

Tabung Halon yang sudah tidak digunakan tidak boleh dibuang sembarangan atau dilepaskan ke udara. Penanganannya harus melalui pihak yang memiliki fasilitas dan izin yang sesuai, agar agen di dalamnya dapat dipulihkan untuk didaur ulang atau dimusnahkan dengan benar.

“Yang sering kami jumpai adalah pemilik gedung baru menyadari sistemnya masih Halon ketika mencari tempat untuk mengisi ulang, dan barulah ketahuan bahwa pasokannya sudah sangat terbatas. Padahal kalau perencanaan penggantian disusun lebih awal, prosesnya bisa jauh lebih tertata dan anggarannya bisa disiapkan bertahap. Menunda keputusan sampai tabung benar-benar kosong justru membuat pilihan menjadi sempit dan biayanya membengkak.”

— Muliawan Tjandra, CEO PT Totalfire Indonesia

Agen Pengganti dan Keterbatasannya

Sejumlah media pengganti telah tersedia secara komersial sejak lama. Kelompok besarnya mencakup clean agent berbasis halokarbon dan sistem berbasis gas inert.

Clean agent halokarbon merupakan media yang tidak menghantarkan listrik, mudah menguap, dan tidak meninggalkan residu setelah penguapan. Kelompok ini mencakup hidrofluorokarbon, keton terfluorinasi, dan beberapa golongan lain. Salah satu yang paling dikenal adalah FM-200.

Sistem gas inert menggunakan gas yang secara alami terdapat di atmosfer, umumnya kombinasi nitrogen dan argon, kadang dengan tambahan karbon dioksida dalam proporsi kecil.

Sistem pemadam kebakaran clean agent pengganti Halon

Tidak Ada yang Merupakan Pengganti Langsung

Ini poin yang paling sering disalahpahami. Tidak satu pun media pengganti dapat langsung menggantikan Halon pada sistem yang sudah terpasang tanpa modifikasi.

Perubahan yang umumnya diperlukan meliputi penambahan silinder penyimpanan karena volume agen yang dibutuhkan lebih besar, penggantian atau penyesuaian jaringan pipa dan nozzle karena karakteristik aliran yang berbeda, serta penggantian seal dan gasket agar sesuai dengan sifat kimia media baru.

Penyebabnya kembali pada mekanisme kerja. Halon memadamkan api melalui reaksi kimia berantai sehingga efektif pada konsentrasi rendah. Media pengganti umumnya bekerja secara fisik, entah dengan menyerap panas atau menurunkan kadar oksigen, dan keduanya menuntut konsentrasi lebih tinggi untuk hasil yang setara.

Konsekuensi praktisnya, penggantian sistem Halon hampir selalu menjadi proyek rekayasa, bukan sekadar penggantian isi tabung.

Pertimbangan dalam Memilih Pengganti

Beberapa faktor yang perlu ditimbang saat memilih media pengganti:

  • Kesesuaian dengan karakteristik risiko, yaitu jenis kebakaran yang mungkin terjadi di area tersebut.
  • Efektivitas pemadaman pada konsentrasi desain yang ditetapkan pabrikan.
  • Keamanan bagi manusia, terutama apakah ruangan tersebut dihuni secara rutin.
  • Dampak lingkungan, mencakup potensi perusakan ozon maupun potensi pemanasan global.
  • Ketersediaan jangka panjang, termasuk apakah media tersebut berada dalam jadwal pembatasan tertentu.
  • Ruang yang tersedia untuk menyimpan tabung dalam jumlah yang dibutuhkan.
  • Biaya keseluruhan, mencakup instalasi awal maupun pemeliharaan jangka panjang.

Sistem berbasis clean agent umumnya dirancang mengacu pada NFPA 2001, standar yang mengatur sistem pemadam clean agent. Komponen dan agennya sebaiknya terdaftar pada lembaga pengujian yang diakui.

Untuk pembahasan lengkap mengenai pilihan media pengganti beserta perbandingannya, baca artikel kami tentang alternatif pengganti Halon.

Pendekatan di Luar Penggantian Media

Ada satu hal yang kadang terlewat dalam pembahasan pasca-Halon. Fokus sering tertuju sepenuhnya pada mencari media pengganti, padahal proteksi kebakaran tidak hanya soal memadamkan.

Deteksi dini yang lebih baik dapat mengurangi kebutuhan pemadaman berskala besar. Sistem deteksi berbasis pengambilan sampel udara, misalnya, mampu mengenali indikasi kebakaran pada tahap yang sangat awal, jauh sebelum api berkembang. Pada banyak kasus, masalah dapat diatasi sebelum sistem pemadam perlu diaktifkan sama sekali.

Pendekatan pasif juga berperan. Pengurangan beban bahan bakar di dalam ruangan, penggunaan material dengan ketahanan api lebih baik, kompartemenisasi yang benar, serta prosedur tanggap darurat yang terlatih semuanya mengurangi kemungkinan dan dampak kebakaran.

Dengan kata lain, hilangnya Halon mendorong pendekatan yang lebih menyeluruh: bukan mencari satu media ajaib yang menggantikannya, melainkan merancang proteksi sebagai sistem berlapis.

Konsultasi Penggantian Sistem bersama Totalfire Indonesia

Mengganti sistem Halon menuntut perencanaan yang mempertimbangkan ketersediaan ruang, kondisi jaringan pipa yang ada, kebutuhan penyesuaian sistem deteksi, karakteristik risiko ruangan, serta anggaran yang tersedia. Sebagian komponen instalasi lama kadang masih dapat dimanfaatkan, sehingga biayanya tidak selalu setinggi yang dibayangkan.

PT Totalfire Indonesia melayani desain, pemasangan, dan pemeliharaan sistem pemadam kebakaran sejak 2005, dengan pengalaman mencakup fasilitas industri, pembangkit listrik, telekomunikasi, perbankan, hingga bangunan komersial di berbagai wilayah Indonesia. Pilihan sistem yang tersedia mencakup gas inert maupun clean agent halokarbon, selengkapnya dapat dilihat pada layanan gaseous fire suppression system kami.

Kami juga menyediakan service dan maintenance berkala agar sistem yang terpasang tetap andal sepanjang usia pakainya, didukung tim ahli dan teknisi berpengalaman.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah sistem Halon yang sudah terpasang harus segera dibongkar?

Di Indonesia, ketentuannya mengikuti kerangka Protokol Montreal beserta peraturan nasional yang menyertainya, di mana impor dan produksi Halon sudah dilarang sementara pemeliharaan sistem lama menggunakan hasil daur ulang masih dimungkinkan. Ini berbeda dengan Uni Eropa yang menetapkan tenggat penonaktifan yang tegas. Meski demikian, menunda penggantian bukan pilihan yang bijak. Pasokan Halon daur ulang terus menyusut dan harganya meningkat, sehingga menyusun rencana penggantian lebih awal jauh lebih menguntungkan daripada menunggu sampai tabung kosong dan tidak ada pasokan pengganti.

Mengapa pesawat terbang masih boleh menggunakan Halon?

Karena hingga kini belum ditemukan pengganti yang benar-benar memadai untuk kondisi penerbangan. Pesawat memiliki keterbatasan berat dan ruang yang sangat ketat, sementara media pengganti umumnya membutuhkan volume lebih besar untuk perlindungan setara. Ditambah tuntutan keandalan yang sangat tinggi dan proses sertifikasi penerbangan yang panjang, industri ini memperoleh pengecualian. Perlu dicatat bahwa pengecualian ini tidak berarti produksi baru diizinkan, karena pasokannya tetap berasal dari bank Halon hasil daur ulang.

Apakah Halon bisa langsung diganti dengan FM200 atau gas inert pada sistem yang ada?

Tidak bisa secara langsung. Tidak ada media pengganti yang merupakan substitusi langsung untuk Halon. Modifikasi yang umumnya diperlukan meliputi penambahan silinder penyimpanan, penyesuaian atau penggantian jaringan pipa dan nozzle, serta penggantian seal dan gasket. Penyebabnya adalah perbedaan mekanisme kerja: Halon bekerja secara kimiawi pada konsentrasi rendah, sedangkan media pengganti bekerja secara fisik dan menuntut konsentrasi lebih tinggi. Karena itu penggantian sistem Halon sebaiknya diperlakukan sebagai proyek rekayasa yang direncanakan, bukan sekadar penukaran isi tabung.

Bagaimana cara membuang tabung Halon yang sudah tidak dipakai?

Tabung Halon tidak boleh dibuang sembarangan maupun dilepaskan isinya ke udara, karena hal itu berarti melepaskan zat perusak ozon tanpa manfaat apa pun. Penanganannya harus melalui pihak yang memiliki fasilitas dan izin yang sesuai untuk memulihkan agen di dalamnya. Agen yang dipulihkan dapat masuk kembali ke bank daur ulang untuk keperluan pemeliharaan sistem lain yang masih beroperasi, atau dimusnahkan melalui teknologi yang disetujui. Kontraktor proteksi kebakaran yang berpengalaman umumnya dapat membantu mengarahkan proses ini.


Ditinjau oleh Muliawan Tjandra, CEO PT Totalfire Indonesia, pada 17 September 2026. Informasi regulasi mengacu pada kerangka Protokol Montreal dan peraturan nasional terkait pengelolaan bahan perusak ozon.